JarNas Anti-TPPO Rilis CATAHU 2025, Catat 224 Kasus Perdagangan Orang

Katakepri.com, Jakarta – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) merilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 dalam kegiatan yang digelar di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Laporan tersebut memotret tren dan dinamika praktik perdagangan orang di Indonesia sepanjang 2025.

CATAHU 2025 disusun berdasarkan kompilasi data dari 18 lembaga mitra, dengan total 224 kasus perdagangan orang yang berhasil dihimpun. Data ini menunjukkan bahwa kejahatan TPPO masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan respons terpadu dari berbagai pihak.

Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa praktik perdagangan orang tidak bisa ditangani secara parsial.
Menurutnya, penguatan sinergi antara organisasi masyarakat sipil, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci untuk memperkuat pencegahan, penindakan, hingga pemulihan korban.

Paparan utama laporan disampaikan Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang juga merupakan Penasehat SMSI Pusat. Ia mengungkap sejumlah temuan krusial sepanjang 2025.

Dari total kasus yang tercatat, 32,1 persen pelaku merupakan bagian dari lingkar keluarga korban, fakta yang dinilai sangat memprihatinkan. Selain itu, 27,2 persen korban direkrut melalui media sosial, menandakan meningkatnya eksploitasi berbasis digital.
Dari sisi demografi, korban didominasi kelompok usia produktif 24 hingga 28 tahun dengan persentase mencapai 52,5 persen. Kelompok ini dinilai rentan terhadap bujuk rayu tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi.

Romo Paschal juga menjelaskan pola kejahatan yang terus berkembang, mulai dari penipuan lowongan kerja, eksploitasi sebagai operator judi daring dan pelaku penipuan digital (scamming), hingga pengiriman pekerja migran melalui jalur non-prosedural.
Di sektor perkebunan sawit, jalur ilegal kerap dipilih karena dinilai lebih murah, yakni sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga, dibanding prosedur resmi yang bisa mencapai Rp3 juta per orang.

Dalam aspek penanganan perkara, sekitar 30,2 persen kasus ditangani otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian. Meski demikian, pemenuhan hak korban masih sangat minim. Data menunjukkan hanya 2,3 persen korban yang menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

Sebagai langkah strategis ke depan, JarNas Anti-TPPO merekomendasikan reformasi sistem peradilan dan revisi Undang-Undang TPPO, digitalisasi penegakan hukum, perlindungan pelapor (whistleblower), pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.

Peluncuran laporan ini turut dihadiri pembina JarNas, Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan kementerian dan lembaga, di antaranya Desy Andriani (Kementerian PPPA), Rachmat Koesnadi (Kementerian Sosial), Supriadi (PPATK), Dyan Herdiyanto (Kementerian Ketenagakerjaan), Berry ST SIK MH dan Achmad Haris Sanjaya (Bareskrim Polri), serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

JarNas Anti-TPPO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus, memperkuat advokasi kebijakan, serta membangun kolaborasi lintas sektor guna memutus mata rantai perdagangan orang di Indonesia. (*)