
Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah strategis tersebut ditandai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 kepada 33
Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Penyerahan dokumen anggaran tersebut berlangsung di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (30/1), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama jajaran perangkat daerah.
DPA-SKPD merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman utama bagi setiap perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran. Melalui dokumen ini, berbagai program prioritas pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara terarah dan terukur demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa penyerahan DPA-SKPD menandai dimulainya pelaksanaan program pembangunan daerah pada tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Alhamdulillah, pada hari ini kita masih diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesempatan oleh Allah SWT sehingga dapat memulai tahun kedua pelaksanaan RPJMD dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Tanjungpinang. DPA-SKPD ini merupakan dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah pada Tahun Anggaran 2026,” ujar Lis.
Lis juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh perangkat daerah, serta DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bersinergi dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran. Mulai dari penyusunan KUA-PPAS hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, seluruh tahapan dinilai berjalan dengan baik melalui kerja sama yang solid antar lembaga.
Menurut Lis, sinergi tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan telah diserahkannya DPA-SKPD, Wali Kota Lis mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai target yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan program yang disiplin terhadap regulasi, transparan dalam pengelolaan keuangan, serta akuntabel dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Lis juga menekankan sejumlah hal penting dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Di antaranya, pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan tahapan prioritas pembangunan dan anggaran kas yang tersedia. Selain itu, realisasi anggaran wajib berpedoman pada regulasi pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat fungsi pengawasan melalui Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Setiap kegiatan harus dilaksanakan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat mutu, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Pada saat yang sama, tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan tetap harus menjadi perhatian utama,” tegas Lis.
Pada Tahun Anggaran 2026, total anggaran Pemerintah Kota Tanjungpinang tercatat sebesar Rp1,03 triliun yang dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan di seluruh perangkat daerah.
Dari total anggaran tersebut, beberapa perangkat daerah memperoleh alokasi terbesar, di antaranya Dinas Pendidikan sebesar Rp265,78 miliar, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp126,95 miliar, Badan Layanan Umum Daerah / Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp65,64 miliar, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp62,75 miliar.
Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan memperoleh alokasi Rp56,86 miliar, Sekretariat Daerah Rp60,45 miliar, serta sejumlah perangkat daerah lainnya yang turut menjalankan berbagai program strategis bagi masyarakat.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk mendukung kinerja kecamatan di wilayah Kota Tanjungpinang, yakni Kecamatan Tanjungpinang Kota sebesar Rp11,76 miliar, Kecamatan Tanjungpinang Barat Rp13,26 miliar, Kecamatan Tanjungpinang Timur Rp16,43 miliar, serta Kecamatan Bukit Bestari Rp14,54 miliar.
Melalui pengelolaan anggaran yang terarah dan akuntabel, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, perangkat daerah, serta seluruh elemen masyarakat, pembangunan Kota Tanjungpinang diharapkan dapat terus bergerak maju menuju kota yang lebih sejahtera, tertata, dan berdaya saing. (Adv)





