BP Tanjungpinang Bantah Terbitkan Kuota Beras dari Kawasan FTZ

Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang menegaskan tidak pernah mengeluarkan kuota beras maupun izin apa pun yang berkaitan dengan distribusi barang kebutuhan pokok dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang.

Penegasan ini disampaikan Kepala BP Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, sebagai klarifikasi atas pemberitaan terkait penangkapan beras ilegal yang disebut-sebut berasal dari FTZ Tanjungpinang.

“Kami pastikan, BP Tanjungpinang tidak pernah menerbitkan kuota beras. Tidak ada juga izin logistik ataupun Izin Usaha Kawasan (IUK) yang berkaitan dengan pengeluaran barang kebutuhan pokok,” ujar Cokky kepada awak media.

Ia menjelaskan, memang pernah ada pihak yang mengajukan permohonan kuota beras maupun gula impor. Namun, seluruh pengajuan tersebut langsung ditolak karena bertentangan dengan ketentuan dan larangan yang berlaku. Penolakan itu, menurutnya, merupakan bentuk komitmen BP Tanjungpinang dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan pangan, sekaligus untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di masa lalu.

“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Karena ada aturan yang melarang, maka semua permohonan kuota kami tolak. Tidak satu pun izin kami keluarkan,” tegasnya.

Dengan demikian, Cokky memastikan bahwa informasi yang menyebut beras yang diamankan aparat berasal dari FTZ Tanjungpinang adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar perizinan dari BP Tanjungpinang. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan laporan maupun izin keluar-masuk barang seperti yang diberitakan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Cokky Wijaya Saputra didampingi M. Efendi selaku Anggota II BP Tanjungpinang Bidang Perizinan dan Investasi. Keduanya berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menghindari kesimpangsiuran pemberitaan.

BP Tanjungpinang, lanjut Cokky, akan terus menjalankan kewenangan perizinan secara ketat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam pengawasan arus barang di kawasan FTZ. (*)