KataKepri.com, Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (9/12/2025) itu turut dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto.
Pemusnahan ini menjadi rangkaian penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga kewibawaan hukum. Kejari Anambas melaksanakan kegiatan serupa sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025, seiring meningkatnya penanganan perkara di wilayah tersebut.
Kajari Anambas, Budhi Purwanto, menyampaikan bahwa eksekusi barang bukti merupakan bagian langsung dari kewenangan kejaksaan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, transparansi dalam proses pemusnahan diperlukan untuk menunjukkan bahwa seluruh barang bukti telah ditangani sesuai aturan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah inkrah dan menjadi bagian dari tugas kami sebagai kejaksaan,” jelasnya.
Pada kegiatan tersebut, total 55 barang bukti dari tujuh perkara dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika hingga tindak pidana umum lain. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang, mulai dari pelarutan narkotika ke air panas, pemotongan telepon genggam, hingga pembakaran pakaian dan barang lainnya.
Di sisi lain, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, memberikan penegasan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum. Ia mengingatkan bahwa narkoba dan kejahatan yang merusak nilai kemanusiaan dapat mengancam masa depan generasi muda serta stabilitas daerah.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat Anambas agar menjauhi kejahatan seperti narkoba, pelecehan, dan segala tindakan yang bertentangan dengan hukum negara Republik Indonesia,” tegas Bupati.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kondusifitas wilayah serta memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam setiap upaya pencegahan dan penindakan kejahatan.
“Kita semua harus menjaga kedamaian agar tindak kejahatan tidak terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan mari bersama mendukung kinerja Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.
Pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga Anambas tetap menjadi daerah yang aman dan tertib. (Ijal)






