Katakepri.com, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menetapkan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi di Komisi XIII DPR menyampaikan pandangannya secara tertulis. (Red)
Sumber : detik.com






