KataKepri.com, Anambas — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota se-Kepri dan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah. Agenda ini berlangsung di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, pada Kamis (4/12/2025) pukul 10.00 WIB.
MoU tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, khususnya dalam pendampingan serta edukasi hukum bagi pemerintah daerah. Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, turut hadir dan menegaskan bahwa sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum (APH) merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari potensi pelanggaran.
Menurut Bupati Aneng, pencegahan dini harus menjadi budaya kerja seluruh aparatur. Ia menekankan bahwa kerja sama dengan APH tidak hanya terkait administrasi, tetapi juga upaya preventif agar kesalahan prosedural tidak terjadi.
“Seluruh ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas harus bisa bersinergi dan berkoordinasi dengan baik bersama APH, agar hal-hal yang tidak seharusnya terjadi dapat kita cegah,” ujar Aneng dalam sambutannya.
Ia juga mengapresiasi edukasi hukum yang selama ini diberikan Kejaksaan Negeri Tarempa, yang dinilai sangat membantu pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman regulasi.
“Dengan edukasi hukum dari Kejaksaan Tarempa, banyak hal dapat dihindari. Karena itu, koordinasi dan komunikasi yang baik harus selalu kita jaga,” tambahnya.
Melalui momentum penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap sinergi hukum yang terbangun dapat memperkuat pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan komitmen pelayanan publik yang semakin baik. (Ijal)






