Katakepri.com, Jakarta – KPK menahan dua orang tersangka kasus proyek fiktif di salah satu perusahaan konstruksi milik BUMN. Penahanan dilakukan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua tersangka yang ditahan yakni Kepala Divisi (Kadiv) Mardiyant Engineering, Procurement, and Construction (EPC) bernama Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Nasutio Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC bernama Herry Nurdy Nasution (HNN).
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Asep menerangkan, selama periode tahun 2022-2023, Divisi EPC perusahaan pelat merah tersebut memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation. Dia mengungkapkan pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyediakan dana sebesar Rp 25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem (Cirebon-Semarang) dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC.






