Katakepri.com, Jemaja – Agusriandi dengan tegas menyatakan kekecewaannya atas tuduhan yang dilayangkan oleh Nur Mefi dan kuasa hukumnya, Sahala Gultom, S.H., terkait klaim kepemilikan lahan di lokasi berdirinya bangunan Jalan Dermaga 1 Kelurahan Letung. Pihak tersebut menuduh Agusriandi melakukan penyerobotan dan pengerusakan Pelantar, Senin (23/11/2025).
Agusriandi menolak keras tuduhan itu. Ia menegaskan bahwa tanah beserta bangunan tersebut telah ia beli secara sah dari Anggi melalui proses resmi di hadapan notaris, dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB).
“Saya tidak terima atas tuduhan penyerobotan dan pengerusakan. Semua proses pembelian saya lakukan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan telah menerima dua surat somasi dari pengacara Nur Mefiani, termasuk tuntutan pembayaran sebesar Rp25 juta atas tuduhan penggunaan lahan milik Nur Mefiana.
Lebih lanjut, Agusriandi menegaskan bahwa inti persoalan yang dipersoalkan pihak pelapor—yakni perbaikan pelantar—tidak dapat dikategorikan sebagai pengerusakan maupun penyerobotan. Ia menegaskan perbaikan dilakukan semata-mata untuk menghindari potensi kecelakaan warga yang melintas.
“Tuduhan bahwa saya merusak pelantar dan menyerobot tanah itu tidak benar. Saya justru memperbaiki pelantar yang rusak agar tidak membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Agusriandi menambahkan bahwa hasil pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas mendukung pernyataannya, sekaligus membantah klaim pihak penggugat.
“Setelah diukur BPN, tidak ditemukan kesesuaian dengan tuduhan mereka. Ini jelas bentuk pencemaran nama baik,” ujarnya.
Atas rangkaian tuduhan yang dinilai merugikan dan mencoreng reputasinya, Agusriandi menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Saya akan meminta keadilan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (*)






