Pimpin Rapat Pembahasan Merger Sekolah Dan Penanganan Siswa Baru, Raja Ariza: Untuk Penataan Dan Pemerataan Layanan Pendidikan

Katakepri.com, Tanjungpinang – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, memimpin rapat pembahasan bersama Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang terkait kebijakan penggabungan (merger) sekolah serta penanganan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang belum terakomodir, bertempat di Ruang Kerja Wakil Wali kota Tanjungpinang, Jumat (11/7).

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, beserta jajaran teknis di lingkungan Disdik. Rapat ini menjadi forum koordinasi dalam menyikapi sejumlah dinamika yang terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekaligus membahas upaya penataan sekolah ke depan.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas sektor agar seluruh kebijakan dapat berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Segala perubahan dan kebijakan harus dikomunikasikan dengan baik kepada orang tua siswa. Jangan sampai mereka merasa khawatir, karena pemerintah kota hadir untuk memastikan seluruh anak-anak kita tetap bisa bersekolah dengan baik,” ujar Raja Ariza.

Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut yakni rencana merger antara SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 3 Tanjungpinang. Dalam skemanya, SMP Negeri 3 akan direlokasi ke wilayah Tanjungpinang Timur, sementara gedung SMP 3 yang ada saat ini akan difungsikan sebagai SMP Negeri 1.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk penataan dan pemerataan layanan pendidikan, sejalan dengan rencana pengembangan wilayah dan kebutuhan akan sarana prasarana pendidikan yang lebih merata.

Rapat juga membahas persoalan belum terakomodirnya sekitar 350 calon peserta didik baru tingkat SMP di Kota Tanjungpinang. Kondisi ini terjadi karena tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah tertentu, seperti SMP 1, SMP 2, SMP 4, SMP 7, dan SMP 16. Sementara itu, sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan, setiap sekolah harus menjalankan proses pembelajaran sesuai kapasitas rombongan belajar (rombel) dan tidak boleh melebihi kuota.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan telah memetakan dan menyediakan sekolah-sekolah alternatif yang masih memiliki daya tampung, antara lain SMP 3, SMP 6, SMP 8, SMP 12, SMP 15, dan SMP 17.

“Sebagai langkah pelayanan, kami juga akan mendirikan posko pengaduan di Dinas Pendidikan maupun di beberapa titik sekolah yang telah penuh. Posko ini akan membantu orang tua untuk mendapatkan informasi dan arahan terkait sekolah alternatif yang tersedia,” ujar Kadisdik, Teguh Ahmad Syafari.

Dalam kesempatan itu, Raja Ariza kembali menekankan bahwa seluruh pihak harus memastikan hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.

“Kita ingin semuanya berjalan tertib, adil, dan solutif. Tidak boleh ada siswa yang tertinggal hanya karena faktor teknis. Saya minta seluruh jajaran Dinas Pendidikan untuk sigap melayani masyarakat dan memberikan penjelasan yang baik agar tidak menimbulkan kepanikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, sistem PPDB pada tahun ini menggunakan pendekatan berdasarkan domisili, berbeda dari tahun sebelumnya yang menggunakan sistem zonasi. Langkah ini diambil guna memperkuat prinsip pemerataan dan kedekatan geografis berdasarkan alamat tempat tinggal siswa.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah, serta memastikan proses PPDB berjalan tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Red)