Bupati Aneng Sampaikan Ranperda LPJ APBD 2024, Anambas Raih WTP ke-8 Berturut-turut

KataKepri.com, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dalam rapat paripurna, Rabu, 25 Juni 2025.

Aneng menyebutkan, penyampaian LPJ ini merupakan kewajiban konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dokumen ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan anggaran selama tahun berjalan.

“Capaian kinerja tahun 2024 merupakan bagian dari pelaksanaan RPJMD 2021–2026,” ujar Aneng dalam pidatonya.

Ia menambahkan, penyusunan anggaran tahun lalu dilakukan bersama DPRD, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ranperda ini memuat tujuh komponen utama, termasuk laporan realisasi anggaran, arus kas, dan perubahan ekuitas. Total pendapatan daerah tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp984,76 miliar dan terealisasi Rp809,50 miliar atau 82,20 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp35,54 miliar dari target Rp39,17 miliar (90,72%).

Pendapatan transfer yang mencakup dana pusat dan antar daerah mencapai Rp773,80 miliar dari target Rp942,80 miliar (82,07%). Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp832,21 miliar dari anggaran Rp1,009 triliun atau 82,46 persen. SILPA tahun 2024 tercatat Rp2,22 miliar.

“Pemerintah Anambas kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut,” jelas Bupati.

Ia menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda LPJ agar tidak menghambat penetapan APBD Perubahan 2025. “Saya harap pembahasan dapat selesai tepat waktu agar penetapan perda bisa berjalan lancar dan berkualitas,” tutupnya. (Afrizal)