Oleh : Jasfri Andra, S.IP
(Mahasiswa program Pasca Sarjana Umrah jurusan Magister Ilmu Pemerintahan)
Katakepri.com, Tanjungpinang – Desentralisasi adalah sistem pemerintah dimana wewenang dan tanggung jawab yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah pusat dialihkan atau diserahkan kepada pemerintah daerah.Dengan kata lain desentralisasi berarti penyerahan sebagian kewenangan pemerintah dari pusat kedaearah untuk mengurus rumah tangganya.
Sebagai provinsi kepulauan dimana hampir 96 % adalah perairan laut ,maka dengan ini pemerintah provinsi kepri harus membaca peluang untuk mencari sumber PAD ,agar kedepan provinsi kepri bisa maju,merata & adil dalam segala bidang terkhusus pembagunan.
Berdasarkan amanah undang undang no 17 tahun 2008 pemerintah provinsi kepri sudah mengambil langkah yang tepat dengan membentuk badan usaha pelabuhan (Bup kepri)sehingga usaha kepelabuhan dan transportasi laut merupakan sektor yang sangat potensial untuk digali sebagai pendapatan asli daerah.
Badan usaha pelabuhan (Bup) PT pelabuhan kepulaun riau (kepri) dari awal berdiri sampai sekarang sudah mengelola tiga sektor bisnis untuk membantu pendapatan asli daerah,yaitu kapal ,pelabuhan & labuh jangkar,namun pada saat ini yang baru berjalan hanya kapal & pelabuhan.
Harapan kami bagaimana kedepan pemerintah pusat bisa melibatkan secara langsung pemerintah daerah (Bup kepri) dalam pegelolaan bisnis dibidang labuh jangkar.karena dari sektor bisnis labuh jangkat bisa menyumbang PAD untuk kepri hingga puluhan miliar.
Karena dengan meningkatnya PAD provinsi kepri ,permasalahan tunda bayar dihadapi saat ini bisa terselesaikan.