Katakepri.com, Jakarta – KPK memberi penjelasan membuka bukti penyadapan telepon dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. KPK mengatakan setiap alat bukti yang dibuka dalam persidangan merupakan kebutuhan guna memperjelas perkara.
“Seluruh alat bukti yang dibuka oleh jaksa penuntut umum di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian. Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah jaksa penuntut umum,” kata jubir KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Tessa menjelaskan saat ini rekaman tersebut dinilai perlu untuk disajikan dalam perkara yang sedang disidangkan. Tessa mengungkap bukti ini belum dibuka ketika sidang-sidang karena dianggap belum diperlukan. (Red)
Sumber : detik.com