Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan Kota Tanjungpinang untuk naik ke kategori Nindya dalam evaluasi Kota Layak Anak (KLA) tahun 2025. Usulan ini didasarkan pada hasil evaluasi administrasi dan asesmen internal terhadap tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Kepala Gugus Tugas KLA Provinsi Kepri, Misni, menyebut Tanjungpinang telah menunjukkan komitmen kuat dan penyelenggaraan layanan yang mendukung terwujudnya KLA.
Hal ini disampaikannya saat verifikasi lapangan hybrid (VLH) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (16/4).
“Dari hasil verifikasi, Tanjungpinang dinilai layak diusulkan naik ke level Nindya. Kota ini memiliki keunggulan sangat baik dalam sistem pelayanan perlindungan anak,” ujar Misni.
Ia menyampaikan bahwa dari total 739.312 anak di Kepri, sebanyak 76.921 anak atau 32,5 persen berada di Tanjungpinang. Dengan cakupan yang besar ini, perlindungan anak di Tanjungpinang dinilai sangat strategis.
“Tanjungpinang juga mencatat Indeks Perlindungan Anak sebesar 64,57, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang berada di angka 63,73,” tambahnya.
Pemko Tanjungpinang juga telah menyediakan berbagai layanan pendukung KLA, seperti Puspaga Geliga, lima Puskesmas Ramah Anak, 170 Sekolah Ramah Anak, serta 100 persen kelurahan memiliki PATBM. Selain itu, Tanjungpinang juga telah mencapai level madya sebanyak empat kali.
“Kami yakin kota Tanjungpinang sudah memenuhi persyaratan untuk naik ke level Nindya,” tegasnya.
Dukungan ini turut diapresiasi oleh Ketua Tim Verifikator KLA Kementerian PPPA, Fatahillah. Ia menyebut Tanjungpinang telah menjalani proses evaluasi yang menyeluruh, mulai dari evaluasi mandiri, verifikasi provinsi, hingga verifikasi lapangan oleh pusat.
Menurutnya, hampir sepertiga penduduk Indonesia yakni 31,6 persen adalah anak-anak usia 0-18 tahun. Karena itu, perlindungan dan pemenuhan hak anak harus menjadi prioritas semua pihak.
“Apa yang kita tanam hari ini, akan kita tuai di masa depan. Jika kita ingin Indonesia Emas 2045 terwujud, maka perlindungan anak harus menjadi pondasi utama,” kata Fatahillah.
Ia menambahkan, KLA adalah sistem perlindungan anak yang terencana dan membutuhkan evaluasi rutin untuk memastikan semua pemangku kepentingan tetap berkomitmen menjalankan peran masing-masing.
Dalam sistem KLA, terdapat 24 indikator yang mencakup lima klaster hak anak yaitu, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta waktu luang, dan perlindungan khusus. Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian penting untuk mendukung kelima klaster tersebut.
Fatahillah turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang, terutama peran Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta koordinasi lintas OPD yang dinilai sangat baik dalam mendorong pembangunan sistem perlindungan anak.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menegaskan bahwa mewujudkan Kota Layak Anak bukan hanya amanat undang-undang, tetapi juga kebutuhan nyata demi masa depan generasi penerus.
“Jika kami gagal mewujudkan KLA, maka artinya hampir 30 persen penduduk kami yang masih anak-anak belum terpenuhi haknya. Ini tanggung jawab moral sekaligus hukum,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemko Tanjungpinang terus membangun sistem perlindungan anak secara menyeluruh dan berkelanjutan, dengan melibatkan keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi.
“Meski banyak kemajuan, kami juga menyadari masih ada kekurangan yang harus terus dibenahi. Tapi komitmen kami tidak berubah, menjadikan Tanjungpinang sebagai kota yang ramah dan aman bagi anak-anak,” tutupnya.
Kegiatan verifikasi lapangan turut diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara tim verifikator pusat dan Gugus Tugas KLA Kota Tanjungpinang, sebagai bagian dalam penyempurnaan penilaian KLA, guna memastikan seluruh indikator yang ditetapkan dapat tercapai secara optimal. (Red)