Jelang Lebaran 2025, Disnaker, Koperasi, Usaha Mikro Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR

Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025. Posko ini bertujuan untuk memfasilitasi pengusaha dan pekerja dalam melaporkan segala permasalahan terkait pembayaran THR menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, H. Efendi, S.Sos., MM, mengungkapkan bahwa posko pengaduan ini dibuka untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Ia mengatakan pelayanan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR karyawan sebagai kewajiban perusahaan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Posko ini hadir sebagai langkah nyata untuk memastikan setiap pengusaha mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja, dan jika ada masalah, pekerja atau pengusaha bisa langsung mendapatkan solusi di sini,” ujar Efendi di Tanjungpinang, pada 14 Maret 2025.

Efendi menjelaskan bahwa pendirian posko pengaduan ini adalah tindak lanjut dari arahan Menteri Tenaga Kerja, yang meminta setiap daerah untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR.

Posko ini menjadi salah satu sarana untuk memastikan bahwa kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja/buruh dapat terlaksana dengan baik, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Efendi menjelaskan ketentuan pemberian THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR harus dilakukan maksimal H-7 Lebaran 2025. Surat edaran ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan besaran yang telah ditentukan.

Efendi menjelaskan bahwa jika ada kendala atau ketidaksesuaian dalam pembayaran THR, pekerja bisa mengadu ke posko yang telah disiapkan oleh Pemko Tanjungpinang.

Posko pengaduan ini dibuka sejak 12 Maret 2025 dan berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Celak, Lantai 4, Senggarang. Efendi menambahkan bahwa di posko tersebut, terdapat empat petugas yang siap memberikan pelayanan dan konsultasi terkait masalah THR.

“Kami berharap pengusaha dan pekerja dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menyelesaikan setiap masalah terkait pembayaran THR,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Efendi, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur ketentuan pembayaran THR di Kota Tanjungpinang, pada 12 Maret 2025.

Surat edaran ini mencakup ketentuan tentang besaran THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, dan menjadi pedoman agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan dalam pembayaran THR.

Menurut surat edaran tersebut, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, berhak menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

“Misalnya, pekerja yang masa kerjanya hanya satu bulan akan menerima THR yang dihitung berdasarkan perbandingan masa kerjanya,” kata Efendi menjelaskan bunyi surat edaran Wali Kota Tanjungpinang THR 2025.

Efendi juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025. Hal ini untuk memastikan bahwa pekerja dapat menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tenang, tanpa perlu khawatir akan hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Dalam hal pembayaran THR, terdapat ketentuan yang cukup rinci. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, upah THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah penuh, yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan menerima THR dengan perhitungan proporsional berdasarkan masa kerja mereka, yang dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Efendi juga mengingatkan kepada pengusaha untuk memastikan bahwa THR dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “THR merupakan hak yang wajib diberikan kepada pekerja, dan kami akan memastikan bahwa setiap pengusaha di Tanjungpinang mematuhi aturan ini,” tambahnya.

Efendi menyarankan agar para pekerja yang merasa hak THR-nya belum dipenuhi atau ada masalah dengan pembayaran THR segera melaporkannya ke posko pengaduan.

“Kami siap membantu menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga tidak ada pekerja yang dirugikan,” ujar Efendi. (Adv)