Katakepri.com, Tanjungpinang– BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas validitas data peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemda, Jumat (7/3/2025), di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan pembaruan data peserta sangat penting untuk memastikan program ini tepat sasaran.
“Validasi ini harus segera dilakukan agar tidak ada pembayaran yang salah sasaran dan manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Zulhidayat.
Oleh karena itu, ia meminta Disdukcapil, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan untuk terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan peserta dengan NIK kosong, NIK tidak ditemukan, NIK ganda, serta mereka yang telah meninggal atau pindah domisili bisa dikeluarkan dari daftar Jamkesda.
“Jadi, peserta yang datanya sudah berubah tidak lagi kita bayarkan,” tegas Zulhidayat.
Selain itu, ia mendorong Disdukcapil lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengurusan akta kematian dan melakukan jemput bola agar setiap bayi yang lahir segera memiliki akta kelahiran serta NIK.
Dalam pertemuan itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, M.N. Andriansah, memaparkan hingga 1 Maret 2025, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Tanjungpinang mencapai 227.863 jiwa atau 95,91 persen dari total penduduk 237.580 jiwa.
“Untuk mencapai UHC sesuai target tahun 2025, cakupan peserta minimal harus 98 persen. Saat ini masih ada sekitar 874 kuota yang bisa dimanfaatkan untuk menambah cakupan,” jelas Andriansah.
Namun, dari total peserta yang terdaftar, tingkat keaktifan penggunaan layanan BPJS Kesehatan baru mencapai 79,81 persen.
“Belum tercapainya target UHC ini bisa disebabkan oleh peserta yang sudah tidak lagi masuk dalam segmen kepesertaan tertentu atau telah beralih ke segmen lainnya,” tambahnya.
Dalam proses validasi, BPJS Kesehatan menemukan 170 peserta dengan NIK tidak valid, di mana beberapa di antaranya diketahui telah meninggal dunia.
“170 peserta dengan NIK tidak valid ini sudah kami nonaktifkan agar tidak ada tagihan yang dibebankan kepada Pemko,” kata Andriansah.
Ia berharap validasi dan sinkronisasi data yang lebih optimal dapat mencegah kendala serupa di kemudian hari.
“Dengan demikian, program JKN dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak menerima manfaatnya,” tutupnya.
Pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Rustam, Kadinsos Endang Susilawati, serta perwakilan Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, disepakati beberapa tindak lanjut yang dituangkan dalam notulen rapat dan ditandatangani sekda dan kepala cabang BPJS Kesehatan. (Red)