Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan mengelola sendiri pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, Rabu (5/3/2025), menyampaikan bahwa tambahan opsen PKB dan BBNKB tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Dalam ketentuannya, undang-undang ini mengamanatkan tambahan opsen PKB dan BBNKB untuk pemerintah kabupaten/kota, sehingga penerimaan pajak langsung masuk ke daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, pengelolaan penuh opsen PKB dan BBNKB berada di tingkat provinsi dengan mekanisme bagi hasil setiap triwulan. Namun, dengan adanya perubahan regulasi ini, pemerintah kota memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola pendapatan dari sektor tersebut.
Said Alvie menambahkan bahwa BPPRD Kota Tanjungpinang bersama UPTD Samsat Bapenda Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pemungutan pajak yang lebih efisien.
“Berdasarkan proyeksi dari Bapenda Provinsi Kepri, target pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB untuk Kota Tanjungpinang pada tahun 2025 mencapai Rp58 miliar,” ungkapnya.
Opsen PKB dan BBNKB menjadi sumber pendapatan penting bagi daerah. Oleh karena itu, BPPRD bersama UPT Samsat Kota Tanjungpinang terus meningkatkan sistem pemungutan agar lebih optimal dan memastikan dana yang diperoleh digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
Sebagai langkah konkret, UPT Samsat Provinsi Kepri telah menyiapkan sistem digitalisasi pembayaran pajak kendaraan dan integrasi dengan instansi terkait.
“Dengan sistem ini, masyarakat dapat lebih mudah membayar pajak kendaraan, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Said.
Selain itu, BPPRD Kota Tanjungpinang bersama UPT Samsat Kota akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Salah satu program yang telah berhasil diterapkan adalah pemberian insentif atau diskon bagi wajib pajak yang membayar pajaknya tepat waktu.
“Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, seperti online, spanduk, baliho, dan media sosial,” tambahnya.
Said Alvie menegaskan bahwa pengelolaan opsen PKB dan BBNKB yang efektif diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi PAD, sehingga anggaran daerah dapat lebih optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pajak daerah dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutupnya. (Adv)