Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menegaskan kesiapan mereka dalam mengeksekusi program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang periode 2025-2030. Fokus utama dalam program ini adalah optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui penerapan sistem digital.
Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan berbagai strategi, termasuk digitalisasi sistem pembayaran, peningkatan pengawasan, serta perluasan basis pajak dari berbagai sektor ekonomi. Langkah ini menjadi bagian dari visi besar pemerintah dalam membangun sistem tata kelola yang lebih transparan dan efisien.
Dalam pidato penyampaian visi, misi, dan program kerja pada Senin (3/3/2025) di hadapan DPRD Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa peningkatan PAD merupakan prioritas utama dalam pemerintahannya. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menindaklanjuti arahan tersebut dengan berbagai langkah strategis.

“Optimalisasi pajak dan retribusi daerah akan difokuskan pada penerapan sistem digital yang mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran. Saat ini, BPPRD telah mengadopsi digitalisasi, namun masih memerlukan pengembangan lebih lanjut agar sistem ini dapat lebih optimal dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempermudah akses masyarakat,” ujar Said Alvie, Selasa (4/3/2025).
Selain penerapan sistem digital, BPPRD juga akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar atau tidak melaporkan pendapatannya dengan benar. Inventarisasi terhadap potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap secara maksimal juga akan dilakukan guna memastikan bahwa setiap sumber penerimaan daerah dapat dikelola dengan baik.
“Dengan adanya sistem monitoring online, kami berharap pengelolaan pajak daerah dapat lebih transparan dan akurat. Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusung slogan ‘Tanjungpinang Berbenah’, yang harus diimplementasikan dalam setiap aspek pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” tambahnya.

Sektor retribusi daerah juga menjadi perhatian utama, terutama dalam bidang perizinan, jasa pelayanan publik, dan pemanfaatan aset daerah. Banyak potensi retribusi yang belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan dari sektor ini.
Namun, optimalisasi pajak dan retribusi daerah tidak terlepas dari tantangan. Kendala seperti resistensi masyarakat terhadap kebijakan pajak baru, kebocoran dalam sistem pemungutan, serta kurangnya koordinasi antarinstansi menjadi hambatan yang harus segera diatasi. Oleh karena itu, BPPRD akan mengedepankan pendekatan berbasis teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem pemungutan pajak.
Dengan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, BPPRD Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. (Adv)