Pemko Tanjungpinang Harmonisasi dan Finalisasi Aturan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang saat rapat bersama Biro Hukum Pemkot Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkumham Kepri

Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah. Regulasi ini disusun guna menyesuaikan dengan peraturan terbaru di tingkat nasional.

Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, Rabu (26/2/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Biro Hukum Pemko Tanjungpinang serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Rapat ini bertujuan untuk mengharmonisasi serta memfinalisasi konsep Ranperwako tersebut.

“Kami sedang menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah agar memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan regulasi terbaru,” ujar Alvie.

Alvie menjelaskan bahwa penyusunan Ranperwako ini menjadi penting seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009. Selain itu, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjadi dasar penyusunan Ranperwako ini.

“Pemkot Tanjungpinang juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, diperlukan peraturan lebih lanjut terkait tata cara pelaksanaannya, khususnya dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” tambahnya.

Alvie menjelaskan, bahwa Ranperwako tersebut disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 105 ayat (8) PP 35/2023, yang mengamanatkan adanya pengaturan lebih rinci mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah. Selain itu, Pasal 59 ayat (9) huruf a dalam peraturan yang sama mengatur mekanisme pengembalian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila terjadi perubahan atau pembatalan perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatangani akta jual beli.

“Dalam kasus seperti ini, wajib pajak berhak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan,” jelas Alvie.

Rapat yang membahas pengharmonisasian Ranperwako ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Tanjungpinang serta Tim Pokja 1 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv)