
Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Salah satu bidang yang memegang peran strategis dalam upaya ini adalah Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Rabu (26/2/2025) menjelaskan bahwa bidang ini memiliki tugas utama membantu Kepala Badan dalam melaksanakan urusan penagihan, pembukuan, dan pemeriksaan pajak daerah.
“Kami terus memperkuat tata kelola pajak daerah agar penerimaan daerah lebih optimal dan transparan,” ujarnya.
Said Alvie menjelaskan bahwa Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan terdiri atas tiga unit kerja, yakni Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah, Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Masing-masing memiliki peran krusial dalam menyusun kebijakan teknis, menerbitkan dokumen penagihan, serta mengoordinasikan pelaksanaan penagihan pajak yang telah jatuh tempo.
Selain itu, lanjut Alvie menjelaskan bahwa bidang tersebut juga bertanggung jawab atas pencatatan bukti penerimaan pajak, penyusunan laporan realisasi penerimaan dan tunggakan pajak, hingga rekonsiliasi penerimaan pajak dan retribusi.
“Kami juga melakukan penghapusan piutang pajak sesuai regulasi yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, dalam menertibkan pelanggaran pajak,” tambah Said Alvie.
Dengan semakin ketatnya pengawasan dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah, BPPRD Kota Tanjungpinang berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penerimaan daerah yang lebih baik.
“Kami mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak karena pajak yang terkelola dengan baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv)