Pemko Tanjungpinang Keluarkan SE Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan 1446 H

Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Surat edaran yang ditandatangani Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada 24 Februari 2025 itu mengatur bahwa seluruh tempat usaha hiburan, karaoke, biliar, game online, playstation dan warung internet wajib tutup selama lima hari, yaitu dua hari di awal Ramadan, satu malam pada peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari pada akhir Ramadan dan 1 Syawal.

Selain itu, jam operasional tempat hiburan lainnya dibatasi. Karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, tunanetra, serta spa hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.

Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta tempat permainan ketangkasan (gelper) dan sejenisnya ditutup selama Ramadan. Namun, fasilitas hiburan di hotel tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00–24.00 WIB.

Aturan juga berlaku bagi rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke. Peralatan tersebut hanya boleh digunakan tanpa suara atau dengan volume rendah setelah salat tarawih dan tadarus, yaitu pukul 21.00–24.00 WIB.

Selain itu, rumah makan dan usaha sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang memasang tirai atau penutup.

Pemko Tanjungpinang juga melarang penjualan minuman keras, minuman beralkohol, serta minuman tradisional sejenis tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama Ramadan.

Tempat hiburan juga dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.

Pemko Tanjungpinang akan menindak pelaku usaha yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, PlayStation, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, pijat tunanetra, gelper, pujasera, restoran, kedai, kantin, warung makan, kafe, kedai kopi, serta hotel.

Pemko Tanjungpinang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadan. (Red)