
Katakepri.com, Tanjungpinang – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penerimaan daerah, Bidang Penetapan pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang memainkan peran krusial dalam proses perhitungan dan penetapan pajak.
Bidang ini bertanggung jawab atas perumusan kebijakan teknis serta penerbitan berbagai dokumen perpajakan guna memastikan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Jumat (21/2/2025) menjelaskan bahwa Bidang Penetapan memiliki tugas utama dalam perhitungan, penetapan, serta pengelolaan keberatan dan pengurangan pajak.
Selain itu, bidang ini juga berperan dalam perencanaan dan pengembangan potensi pajak serta retribusi daerah.
“Bidang Penetapan menjadi ujung tombak dalam memastikan ketepatan perhitungan pajak dan kelancaran administrasi perpajakan. Dengan sistem yang baik, kami terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi,” ujarnya.
Alvie menjelaskan struktur Bidang Penetapan terdiri dari Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan serta Sub Bidang Keberatan dan Pengurangan, yang didukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Beberapa fungsi utama yang dijalankan bidang tersebut meliputi penyusunan nota perhitungan pajak, penerbitan berbagai surat ketetapan pajak, seperti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), SKPD Kurang Bayar (SKPDKB), SKPD Lebih Bayar (SKPDLB), hingga Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta pendistribusian dan penyimpanan arsip perpajakan.
“Keakuratan dalam penetapan pajak menjadi prioritas kami. Oleh karena itu, seluruh proses dilakukan secara sistematis, mulai dari perhitungan hingga penerbitan dokumen pajak, agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat berdampak pada wajib pajak maupun penerimaan daerah,” tambah Said Alvie.
Ia menuturkan sebagai bagian dari optimalisasi layanan, Bidang Penetapan juga terus melakukan inovasi dalam penyampaian surat ketetapan pajak, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah mengakses informasi terkait kewajibannya.
“Dengan sistem yang semakin tertata, diharapkan penerimaan pajak dan retribusi daerah dapat meningkat secara signifikan, memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang,” tuturnya. (Adv)