Katakepri.com, Batam – Untuk meningkatkan pelayanan parkir di Kota Batam, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepri melakukan monitoring Analisis Potensi Tata Kelola Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Ruang Milik Jalan Kota Batam. Dari monitoring yang dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri merekomendasikan agar Pemerintah Kota Batam menyusun target pelayanan minimal dalam rentang waktu 5 tahun terkait pemenuhan tata kelola pelayanan parkir Rumija di Kota Batam.
“Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kajian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepri terhadap penyelenggaraan parkir di Kota Batam. Rekomendasi hasil kajian ini akan kami sampaikan kepada Wali Kota Batam, dengan tujuan penyelenggaraan parkir di Kota Batam semakin lebih baik lagi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. saat menerima kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri di Ruang Rapat Sekda Lt.II, Rabu (19/2/2025).
Selanjutnya Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepri juga merekomendasikan agar Wali Kota melanjutkan Tim Pengawasan dan Penertiban Layanan Parkir di Ruang Milik Jalan di tahun ini dan akan datang. Seperti pemenuhan saranan fasilitas parkir seperti rambu, marka dan media informasi penerapan parkir non tunai menggunakan QRIS.
Juga menyusun mekanisme penetapan titik lokasi parkir definitif maupun sementara dengan melibatkan forum lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2018. Jefridin menyampaikan masukan yang disampaikan oleh Ombudsman sangat berharga untuk perbaikan penyelenggaraan parkir di Kota Batam.
“Pengelolaan parkir ini menjadi persoalan hampir di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan dengan adanya kajian ini dapat memperbaiki sistem pengelolaan parkir di Kota Batam sehingga target retribusi parkir dapat tercapai,” ucapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., M.H berharap kajian ini dapat membantu tata kelola penyelenggaraan parkir Rumija di Kota Batam menjadi lebih baik. Kajian ini dilakukan sebagai fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.(*)