Katakepri.com, Jakarta – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan haji khusus 2025. Perpanjangan ini sehubungan masih adanya kuota yang belum terisi.
Seperti dilansir Kemenag, tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari lalu. Sampai penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan di Jakarta, Minggu (15/2/2025).
Jadwal Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025
Sehubungan dengan masih adanya sisa kuota, maka dibuka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus. Jadwal ini diperpanjang dari tanggal 17 hingga 21 Februari 2025. Untuk waktunya, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan.
Pelunasan Biaya Jemaah Haji 2025: Ketentuan dan Cara Cek
Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:
Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
“Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan. (Red)
Sumber : detik.com