Kepala BPPRD Tanjungpinang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Penerapan PBJT 10 Persen

Tim pemeriksaan pajak daerah dari BPPRD Tanjungpinang, saat turun ke salah satu tempat usaha di Tanjungpinang, untuk melakukan pemeriksaan pajak daerah.

Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menegaskan pentingnya transparansi dalam penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Transparansi ini dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mencegah kebocoran penerimaan daerah.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memastikan bahwa pajak 10 persen tercantum dengan jelas dalam setiap bill atau struk pembayaran. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk membangun daerah melalui kontribusi pajak,” ujar Said Alvie, di Tanjungpinang, Senin (17/2/2025)

Menurutnya, pencantuman PBJT dalam struk pembayaran bukan sekadar formalitas, tetapi juga wujud keterbukaan kepada konsumen dan pemerintah daerah. Dengan begitu, masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan pajak ini sehingga penerimaan daerah lebih optimal.

BPPRD juga mendorong para pelaku usaha untuk melaporkan dan menyetorkan pajak tersebut secara tepat waktu guna menghindari sanksi administratif. Pajak yang dipungut akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kota Tanjungpinang.

“Kesadaran pajak perlu terus ditingkatkan, bukan hanya dari sisi pemerintah, tetapi juga dari para pelaku usaha dan masyarakat. Dengan adanya pajak 10 persen yang tercantum di setiap bill, kita dapat memastikan bahwa pendapatan daerah terus terjaga dan digunakan untuk kemajuan bersama,” tambah Said Alvie.

Sebagai langkah pengawasan, BPPRD akan secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan ini. Pengawasan akan diperketat melalui inspeksi lapangan serta sistem pelaporan online yang lebih transparan.

BPPRD juga menegaskan bahwa wajib pajak yang tidak mematuhi kebijakan penerapan pajak 10 persen ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut mencakup denda hingga pembatasan izin usaha, bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selain itu, BPPRD mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika ditemukan pelaku usaha yang tidak mencantumkan pajak daerah dalam struk pembayaran, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya. “Terima kasih atas pembayaran pajak daerah Anda. Kontribusi ini sangat berarti bagi pembangunan Kota Tanjungpinang,” tutup Said Alvie. (Adv)