Dinas Pendidikan Tanjungpinang Sesuaikan Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2025

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang menyesuaikan jadwal pembelajaran khusus selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Nomor B/420/5/5.3.03/2025, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, 6 Februari 2025. Surat ini ditujukan kepada Kepala/Pengelola PAUD, PNF/Kesetaraan, serta SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta di Kota Tanjungpinang.

Penyesuaian jadwal pembelajaran selama Ramadan mengacu pada Surat Edaran Bersama dari tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Dalam Negeri; serta Menteri Agama, yang mengatur pola pembelajaran selama Ramadan serta penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan.

Selama bulan Ramadan, terdapat perubahan jadwal pembelajaran bagi siswa jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, serta pendidikan nonformal.

Pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan sekitar dengan pengawasan orang tua dan masyarakat.

Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, siswa jenjang SD, SMP, dan pendidikan nonformal kembali menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah. Sementara itu, bagi siswa PAUD, kegiatan belajar di sekolah berlangsung lebih singkat, dari 6 hingga 12 Maret 2025.

Sekolah juga mengadakan kegiatan keagamaan, seperti Pesantren Ramadan dan Tadarus Al-Qur’an, yang dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. 

Setelah itu, siswa melanjutkan pelajaran dengan durasi 25 menit per mata pelajaran. Kegiatan belajar diakhiri dengan salat Zuhur berjamaah. Khusus hari Jumat, pembelajaran berlangsung hingga pukul 11.00 WIB.

Libur bersama bagi seluruh satuan pendidikan ditetapkan pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Untuk jenjang PAUD, libur Ramadan dan Idulfitri berlangsung lebih awal, yaitu mulai 13 Maret hingga 8 April 2025.

Selama Ramadan, mata pelajaran olahraga dan praktik fisik ditiadakan. Siswa Muslim diimbau mengenakan baju kurung atau pakaian muslim, sedangkan siswa non-Muslim dapat menyesuaikan.

Setelah libur Ramadan dan Idulfitri, kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 9 April 2025. (Red)