Katakepri.com, Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas rencana pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. Teddy mengatakan ada 481 pasang kepala daerah terpilih yang akan dilantik.
Pertemuan itu diunggah Teddy dalam akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet dilihat, Jumat (14/2/2025). Teddy terlihat bertemu Tito di kantor Mendagri.
“Seusai salat Jumat hari ini, memenuhi undangan dari Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, untuk membahas rencana pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024,” tulis Setkab.
Teddy mengatakan para kepala daerah terpilih yang akan dilantik berasal dari 481 daerah. Dia menyebut pelantikan akan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025.
“Rencananya, sebanyak 961 kepala daerah dari 481 daerah akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025,” katanya.
Diketahui, Prabowo telah meneken Perpres terbaru tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024. Dalam perpres itu disisipkan pasal bahwa presiden melantik gubernur dan bupati/wali kota secara serentak pada 20 Februari.
Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres diteken Prabowo pada 11 Februari 2025.
Dalam perpres itu, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik pada 20 Februari.
Berikut isi aturannya:
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2024 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025. (Red)
Sumber : detik.com