Katakepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 direncanakan akan diserahkan pada minggu ini.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat paripurna pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih masa jabatan 2025-2030, di kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/1/2025).
Zulhidayat menjelaskan, saat ini Pemko Tanjungpinang tengah mencetak dokumen DPA sambil menunggu kedatangan Penjabat (Pj) Wali Kota yang sedang berada di luar daerah.
“Kami menyesuaikan dengan jadwal Pak Pj. Proses pencetakan DPA tetap berjalan sambil menunggu beliau kembali,” ujarnya.
Meski DPA telah diserahkan, Zulhidayat mengatakan, pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya dapat dimulai. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 yang mengatur tindak lanjut arahan Presiden terkait pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025.
“Surat edaran tersebut menjadi pedoman kami, khususnya terkait penundaan pelaksanaan anggaran dan penyesuaian transfer ke daerah,” jelasnya.
Menurut Zulhidayat, masih ada beberapa kebijakan pusat yang perlu dipertajam sebelum pelaksanaan kegiatan di daerah dapat dilakukan.
“Apakah semua kegiatan bisa langsung dijalankan. Saya pikir belum semuanya, karena harus menyesuaikan dengan surat edaran tersebut,” tambahnya. (Red)