Pemko Tanjungpinang Sosialisasikan LPPD 2024 Dengan Aplikasi SILPPD

Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengadakan kegiatan sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2024 T.A. 2025 serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024. 

Acara berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang dan dipimpin Asisten Administrasi Umum, Augus Raja Unggul. Turut hadir mendampingi, Kabag Pemerintahan Raja Kholidin dan narasumber dari Provinsi Kepulauan Riau, Arifin Umar, yang menjelaskan implementasi Aplikasi SILPPD. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Selasa (14/01/2025).

Dalam sambutannya, Augus Raja Unggul menyampaikan pentingnya LPPD sebagai indikator kinerja pemerintah daerah. “Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ini adalah salah satu bentuk laporan penting yang mencerminkan kinerja kita sebagai pemerintah kota. Ini menjadi rapor utama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota,” ujar Augus.

Ia menekankan bahwa penilaian kinerja dari Kementerian Dalam Negeri terkait LPPD ini bukan hanya mencerminkan hasil kerja pimpinan kota seperti Wali Kota atau Sekda, tetapi juga seluruh OPD dan perangkat daerah.

“Kalau indeks LPPD kita rendah, itu artinya kinerja kita semua yang belum optimal. Oleh sebab itu, kita harus mempersiapkan dan menyusun laporan ini dengan maksimal, karena rapor ini adalah bukti akuntabilitas kita kepada masyarakat dan pemerintah pusat,” tambahnya.

Selain LPPD, Augus juga menyoroti pentingnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj). “Kinerja pemerintah daerah ini memiliki tiga dokumen utama: LPPD, LKPj, dan laporan akuntabilitas lainnya. LKPj ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita atas pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah direncanakan agar sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditetapkan,” jelas Augus.

Acara dilanjutkan dengan penjelasan oleh narasumber dari Provinsi Kepulauan Riau, Arifin Umar. Dalam pemaparannya, Arifin menjelaskan pedoman LPPD 2024 yang mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2024.

Ia memaparkan bahwa penyusunan LPPD meliputi beberapa aspek penting, antara lain Kinerja Urusan Pemerintahan, Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Tugas Pembantuan, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“LPPD tidak hanya sebagai bentuk laporan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD). Hasil EPPD ini tidak hanya digunakan untuk pembinaan daerah, tetapi juga menjadi komponen dalam penentuan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” papar Arifin.

Selain itu, Arifin menjelaskan pentingnya integrasi teknologi dalam pelaporan melalui aplikasi SILPPD. Dalam sosialisasi ini, para peserta juga diberi kesempatan untuk mempraktikkan penggunaan aplikasi tersebut, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi penyusunan laporan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang dalam menyusun LPPD dan LKPj secara optimal, sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. (Red)