Said Alvie : BPPRD Akan Memperkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie

Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terus memperkuat perannya dalam optimalisasi penerimaan daerah.

Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, BPPRD bertugas memberikan pelayanan, penetapan, penagihan, pembukuan, serta pemeriksaan pajak dan retribusi daerah.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Senin (6/1/2025) menjelaskan bahwa lembaganya berperan penting dalam mendukung Wali Kota dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

“Kami menjalankan tugas ini berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alvie menyebutkan bahwa tugas dan fungsi BPPRD mengacu pada Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja, dan Struktur Organisasi BPPRD.

Dalam regulasi tersebut, BPPRD memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa unit, yakni Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pelayanan Pajak, Bidang Penetapan, serta Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan.

“Dengan struktur ini, kami berupaya memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Tanjungpinang,” kata Alvie.

Ke depan, BPPRD Kota Tanjungpinang akan terus melakukan inovasi dan peningkatan layanan guna mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah secara lebih efektif dan transparan.

“Ini sejalan dengan tujuan BPPRD Tanjungpinang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang dan dimanfaat sebaik-sebaiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)