Hukum Menggunakan Kawat Gigi Menurut Islam

Katakepri.com, Jakarta – Dalam syariat Islam, hukum memasang kawat gigi memiliki perbedaan pandangan tergantung pada tujuannya. Hal ini berangkat dari larangan mengubah ciptaan Allah SWT semata-mata untuk mempercantik diri.

Akan tetapi, pemasangan kawat gigi dapat diperbolehkan jika dilakukan dengan tujuan pengobatan atau mengatasi kesulitan.

Dalam sebuah hadis shahih, Nabi Muhammad SAW bersabda.

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَوَشِّمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِلِلْحُسْنِ الْمُغَتِرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat para pembuat tato, wanita yang meminta dibuatkan tato, wanita yang mencukur alisnya, dan wanita yang mengikir giginya demi kecantikan sehingga mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa tindakan seperti al-mutafallijaat, yaitu sengaja mengikir gigi untuk memperindah penampilan, adalah perbuatan yang dilarang.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, tindakan membuat celah pada gigi agar terlihat lebih menarik, itu termasuk sesuatu yang dilarang dalam Islam. Sebab, tujuannya hanya untuk estetika atau penampilan diri.

Berbeda halnya jika pemasangan kawat gigi dilakukan untuk tujuan medis. Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah menjelaskan, tindakan memperbaiki gigi diperbolehkan apabila menghilangkan gangguan atau bahaya, semisal gigi yang terlalu panjang (tonggos) yang menyulitkan seseorang saat mengunyah makanan.

وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ مَا يَحْصُلُ بِهِ الضَّرَرُ وَالْأَذِيَةُ كَمَنْ يَكُوْنُ لَهَا مِنْ زَائِدَةً أَوْ طَوِيلَةٌ تَعِيْقُهَا فِي الْأَكْلِ

“Dikecualikan dari hal itu, yakni apa-apa yang bisa mendatangkan bahaya dan gangguan, misal perempuan yang memiliki gigi yang lebih atau kepanjangan (tonggos) sehingga bisa menghalanginya ketika makan.”

Hal senada ditegaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Ia berkata:

“Jika pemasangan kawat gigi disebabkan adanya aib atau cacat, seperti gigi tonggos yang terlihat jelek atau mengganggu fungsi mulut, maka hal ini diperbolehkan. Sebab, tindakan tersebut bertujuan untuk menghilangkan cacat, bukan menambah kecantikan.”

Adapun memasang gigi palsu, tidak ada larangan dalam Alquran maupun Sunnah Nabi SAW. Di samping itu, pemasangan gigi palsu itu merupakan suatu kebutuhan bagi orang yang tidak ada lagi giginya.

Misalnya, agar ia bisa mengunyah makanan sebelum ditelan. Ketiadaan gigi pun berisiko bagi orang saat membaca ayat-ayat Alquran, termasuk ketika shalat. Terlebih lagi, beberapa huruf hijaiyah memiliki tempat keluar (makhorijul huruf) yang mesti menempatkan ujung lidah pada gigi. Contoh, potongan ayat وَلاَ الضَّآلِّيْنَ . (Red)

Sumber : republika.co.id