Terkait Isu Biaya Tambahan Rawat Inap-Desakan Audit, Berikut Penjelasan BPJS Kesehatan

Katakepri.com, Jakarta – Perbincangan warganet yang menuturkan bahwa BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan rawat inap merebak di jagat maya. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan rawat inap termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.

“Tidak benar jika BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk pasien rawat inap. Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, maka biaya pengobatan dijamin seluruhnya. Kecuali untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis, maka tidak dapat dijamin,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).

Biaya rawat inap sudah mencakup biaya obat-obatan dalam tarif paket INA-CBGs. BPJS Kesehatan membayar klaim rumah sakit menggunakan tarif paket berbasis Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs), sebuah sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar rumah sakit atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien JKN.

Sistem ini menggunakan paket berdasarkan diagnosis dan prosedur penyakit yang diderita pasien, sehingga seluruh biaya pelayanan medis maupun non medis, seperti ruangan rawat inap, sudah termasuk dalam perhitungan INA-CBGs.

Rizzky menegaskan rumah sakit tidak boleh menarik biaya tambahan dari pasien JKN karena semua biaya sudah termasuk dalam paket tarif INA-CBGs.

“Jika ada pasien JKN yang diminta membayar oleh rumah sakit ketika rawat inap, silakan laporkan kepada kami melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tambahnya.

Namun, jika peserta JKN memilih naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari yang diikutinya, mereka harus membayar selisih biaya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.

Menanggapi komentar warganet yang mendesak BPJS Kesehatan untuk diaudit, Rizzky mengatakan audit adalah hal yang wajar bagi pengelola Program JKN.

Selama satu dekade, BPJS Kesehatan selalu mendapatkan predikat WTP atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk laporan keuangannya selama sepuluh kali berturut-turut. Pencapaian ini menunjukkan konsistensi BPJS Kesehatan dalam menerapkan tata kelola yang baik serta menjalankan Program JKN berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

BPJS Kesehatan, lanjut Rizzky, diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan diawasi oleh berbagai pihak lainnya, termasuk Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengawasan berlapis tersebut merupakan wujud keseriusan BPJS Kesehatan dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem JKN, untuk memastikan Program JKN berjalan on the right track,” pungkasnya. (Red)

Sumber : detik.com