Katakepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pentingnya kesesuaian aturan dalam penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang tahun 2024-2044. Hal ini disampaikan saat membuka rapat pembahasan laporan akhir RDTR, di ruang rapat utama kantor Dinas PUPR, Kamis (21/11/2024).
“Draf yang ada tetap harus diakomodir, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada yang luput dari kita atau melanggar aturan. Mohon dicermati secara detail,” ujar Zulhidayat.
Ia mengingatkan bahwa RDTR merupakan perencanaan jangka panjang yang harus mempertimbangkan potensi kota, kondisi geografis, serta kekuatan ekonomi.
“Kita sedang merencanakan Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan. Potensi kota, geografinya, dan kekuatan ekonomi kita harus diakomodasi dengan kesiapan lahan, meskipun periodenya masih bisa disesuaikan,” tambahnya.
Menurut Zulhidayat, posisi strategis Tanjungpinang harus dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan target Presiden yang menetapkan pertumbuhan hingga 8 persen. Namun, ia mengingatkan aspek lingkungan tidak boleh diabaikan.
“Mau sebagus apa pun pola ruang kita, jika masalah seperti banjir dan krisis air bersih tetap ada, berarti ada yang salah. Hal-hal lingkungan harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RDTR ini,” tegasnya.
Zulhidayat berharap penyusunan RDTR ini dapat menghasilkan dokumen yang ideal untuk mendukung perkembangan Kota Tanjungpinang di masa depan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. “Mudah-mudahan niat baik kita dapat menghasilkan pola ruang yang ideal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan di Tanjungpinang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Rusli, menyatakan bahwa pembahasan RDTR ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi laporan akhir dengan hasil Forum Group Discussion (FGD) sebelumnya.
“Kami melibatkan forum penataan ruang dan OPD terkait yang kompeten. Sinkronisasi ini penting untuk memastikan zonasi R1 (kepadatan sangat tinggi), R2 (kepadatan tinggi), R3 (kepadatan sedang), dan R4 (kepadatan rendah) sesuai dengan kebutuhan atau jika perlu ada perubahan yang disepakati,” jelas Rusli.
Rusli menambahkan, beberapa daerah yang dianggap sebagai kawasan kajian khusus (caseman area) akan tetap dipertahankan dengan persentase tertentu. Persentase ini akan ditentukan berdasarkan kebutuhan, baik untuk mempertahankan fungsi kawasan maupun mendukung kegiatan lainnya, seperti budidaya dan pengembangan lainnya.
“Kami juga memerlukan kesepakatan mengenai persentase ruang terbuka hijau (RTH) yang akan dialokasikan untuk Kota Tanjungpinang,” ucap Rusli.
“Inilah inti utama dari pembahasan laporan akhir yang harus disepakati oleh berbagai pihak terkait,” tambahnya.
Setelah kesepakatan tercapai, konsultasi publik kedua terkait RDTR direncanakan akan dilaksanakan pada 25 atau 26 November mendatang. (Red)






