Katakepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat resmi mengukuhkan fasilitator dan pengurus Forum Anak Kota Tanjungpinang periode 2024-2026 di Aula Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Selasa (19/11/2024).
Adapun yang dikukuhkan sebanyak 59 orang dengan rincian 10 orang fasilitator dan 49 pengurus Forum Anak Kota Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Sekda Zulhidayat mengatakan, forum anak merupakan wadah organisasi anak perlu ditingkatkan dan terus dikembangkan.
Dengan telah dikukuhkan forum anak beserta pengurusnya termasuk juga fasilitator, ia berharap forum anak Kota Tanjungpinang kiranya dapat memberikan sumbangsih ide-ide.
“Juga pemikiran dan gagasan dalam upaya mewujudkan tanjungpinang sebagai kota layak anak,” ujarnya.
Sekda Zulhidayat menjelaskan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak 2014 lalu bekerjasama dengan stakeholder, pemerhati anak lainnya telah mengembangkan kebijakan partisipasi anak.
Hal itu sebagai amanah undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
Khususnya pasal 4 yang menyatakan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, kembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kebijakan pemerintah di bidang partisipasi anak adalah pembentukan wadah-wadah partisipasi anak sebagai media untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi, pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan,” jelasnya.
“Saya berharap kepada opd-opd agar melibatkan forum anak dalam berbagai kegiatan, dapat pula mengembangkan pusat kreativitas anak seperti taman bermain, pusat olahraga, pusat seni dan budaya”.ujar Zulhidayat.
Sekda pun mengucapkan selamat kepada pengurus Forum Anak Tanjungpinang dan fasilitator yang baru dikukuhkan. Ia berharap Forum Anak semakin maju dan terbilang, hingga ke tingkat nasional.
Selain itu ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya yang sudah menunjukkan nilai-nilai positif di tengah masyarakat baik dalam kegiatan sosial, budaya maupun keagamaan.
“Namun jangan cepat puas dan berhenti sampai di situ saja, akan tetapi teruslah berbuat dan menjalankan fungsi 2P (pelopor dan pelapor), dengan demikian kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir sejak dini,” imbuhnya. (Red)