Katakepri.com, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku tengah melakukan lobi ke DPR RI dan ketua umum partai politik agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa dilakukan.
Lobi-lobi itu dilakukan karena RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, hanya masuk prolegnas 2025-2029.
“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (20/11/2024). (Red)
Sumber : kompas.com