Rapat Koordinasi GTRA Kota Tanjungpinang Tahun 2024, Sinergi Pengurangan Ketimpangan Penguasaan Tanah

Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tanjungpinang Tahun 2024 di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Lantai 3 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (19/11/2024).

Rapat dihadiri berbagai pemangku kepentingan terkait, menghadirkan narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XII, Budi Setiawan. 

Rakor diawali sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, menyampaikan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

“Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarstakeholder dalam rangka implementasi Reforma Agraria di Kota Tanjungpinang. Reforma Agraria bukan hanya tentang redistribusi tanah, tetapi juga langkah konkret untuk menciptakan keadilan sosial dengan meminimalisir konflik penguasaan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yudi Hermawan.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, yang juga bagian dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, memberikan penjelasan mengenai urgensi Reforma Agraria di Kota Tanjungpinang.

“Banyak masyarakat merasa pesimis terkait penguasaan tanah yang didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar. Reforma Agraria adalah solusi untuk mengurangi ketimpangan ini melalui program pemukiman kembali (resettlement). Dengan realisasi yang jelas dan terarah, kita dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Sebagaimana tujuan utama Reforma Agraria, yaitu menciptakan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan,” tutur Zulhidayat dalam sambutannya. 

Pada sesi utama, narasumber Budi Setiawan memberikan pemaparan mendalam terkait skema pelepasan kawasan hutan pada penguasaan tanah sebelum lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) serta regulasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

“Sebelum UUCK, banyak kendala yang dihadapi masyarakat terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Dengan hadirnya UUCK dan regulasi turunannya, seperti PP 43 Tahun 2021, PP 23 Tahun 2021, dan PP 24 Tahun 2021, pemerintah memberikan jalur hukum yang jelas untuk penyelesaian masalah ini. Skema pelepasan kawasan hutan kini lebih terstruktur, sehingga masyarakat yang telah lama tinggal atau memanfaatkan lahan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum,” jelas Budi Setiawan.

Selain itu, Budi juga menyoroti pentingnya penataan kawasan hutan agar masyarakat tidak dikenai sanksi.

“Untuk masyarakat yang telah menguasai atau memanfaatkan tanah di kawasan hutan, penting untuk mengikuti pola penyelesaian yang telah diatur. Pendekatan yang melibatkan pemetaan partisipatif dan legalisasi hak tanah adalah langkah utama agar mereka tetap dapat memanfaatkan lahan tanpa melanggar aturan,” tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan seluruh peserta. Berbagai pandangan dan masukan disampaikan untuk memperkaya strategi pelaksanaan Reforma Agraria di Kota Tanjungpinang.

Dengan sinergi yang solid antara pemerintah, stakeholder, dan masyarakat, diharapkan Reforma Agraria dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah serta mendorong kesejahteraan masyarakat di Kota Tanjungpinang. (Red)