Katakepri.com, Jakarta – Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menemukan dokumen Formulir (Form) C1 yang telah dicetak dan diterima petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah memuat kesalahan, karena tidak sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Peneliti SPD Dian Permata menjelaskan kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam Form C1 tidak sesuai dengan yang diamanatkan UU Pilkada.
“KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus) dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (15/11/2024), dikutip dari Antara. (Red)
Sumber : kompas.com