Katakepri.com, Jakarta – Maulana Muhammad Zakariyya Al Khandahlawi dalam kitab Fadhilah Haji menyebutkan, sebagaimana sholat-sholat fardhu dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan juga beberapa sholat nafil bagi orang-orang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah. Mereka melakukannya menurut kemampuan mereka, dan terdapat pula waktu-waktu tertentu yang pada waktu itu seseorang wajib menghadirkan diri di Baitullah (Rumah Allah) untuk melakukan haji dan ketika itu pula ia boleh melakukan beberapa amalan dalam haji dan melakukan umroh secara sukarela.
Umroh boleh dilakukan kapan saja pada setiap tahun, kecuali pada tanggal 9-13 Dzulhijjah. (Red)
Sumber : republika.co.id