Katakepri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji konstitusionalitas terkait blank vote atau kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah, khususnya untuk pemilihan dengan lebih dari satu pasangan calon.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXII/2024 dalam persidangan, Kamis (14/11/2024). (Red)
Sumber : kompas.com