PTUN Tolak Gugatan soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Katakepri.com,  Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diketok pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” tulis SIPP PTUN Jakarta melalui situsnya pada Kamis, 24 Oktober 2024. (Red)

Sumber : tempo.co