BPPRD Tanjungpinang Luncurkan Ruang Diskusi Interaktif Pajak Di Website Resmi

Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang meluncurkan ruang diskusi interaktif di website resminya, bpprd.tanjungpinangkota.go.id.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat layanan publik dan meningkatkan komunikasi dengan wajib pajak terkait pajak daerah.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan ruang diskusi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, mengajukan pertanyaan, dan memberikan masukan terkait kebijakan serta mekanisme pembayaran pajak daerah.

“Melalui fitur ini, wajib pajak dapat berdiskusi langsung dengan tim BPPRD mengenai permasalahan yang mereka hadapi, baik terkait pendaftaran, pembayaran, maupun sanksi atau denda pajak,” ujarnya, Senin (14/10/2024).

Ruang diskusi ini, memungkinkan masyarakat mengajukan pertanyaan yang akan dijawab oleh petugas BPPRD sesuai bidangnya.

Selain itu, BPPRD juga menyediakan sesi tanya jawab rutin yang membahas topik pajak daerah terkini dan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya ruang diskusi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan merasa yakin untuk menunaikannya tepat waktu. 

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang diskusi ini sebagai sarana untuk berinteraksi langsung dengan BPPRD,” tambah Said Alvie.

“Ini juga bagian dari komitmen BPPRD kota Tanjungpinang untuk menciptakan layanan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak,” ungkapnya.

Melalui langkah ini, BPPRD kota Tanjungpinang berupaya menciptakan dialog yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. (Red)