Syarat Untuk Guru Swasta Ikut Seleksi PPPK 2024

Katakepri.com, Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Temu Ismail, mengatakan guru dari sekolah swasta dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Tapi tidak semua guru swasta dapat mengikuti seleksi tersebut. Seleksi ini hanya bisa diikut oleh guru sekolah swasta berstatus Prioritas 1 (P1), yaitu mereka yang lulus seleksi PPPK guru pada 2021.

“Bagi guru dari swasta terdaftar pelamar P1 dapat mendaftar,” kata Temu Ismail dalam acara Tanya Jawab Seleksi PPPK Guru 2024 Bareng Dirjen GTK di Instagram Nunuk Suryani, Jumat, 11 Oktober 2024.

Syarat lain, kata dia, guru sekolah swasta tersebut juga harus mendapatkan izin dari yayasan untuk mengikuti seleksi. Guru sekolah swasta dapat mengikuti seleksi periode pertama, yaitu pada 1- 20 Oktober. Tahap ini memang diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yaitu pelamar prioritas guru dan D4 bidan pendidik tahun 2023, lalu eks tenaga honorer kategori II, serta tenaga non-aparatur sipil negara yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Red)

Sumber : tempo.co