Pakar Hukum Berikan Respon Sikap PTUN Menunda Putusan Gugatan PDIP terhadap Gibran

Katakepri.com, Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mewanti-wanti adanya pengaruh politik karena ditundanya putusan gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, tidak seharusnya putusan pengadilan dipengaruhi situasi politik. “Hal yang mesti dibaca apakah ini memang betul-betul karena sakit? Atau, ada semacam pengaruh politik, sehingga pembacaan putusan urung dilakukan?” ujar Herdiansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis sore, 10 Oktober 2024.

PTUN menunda pembacaan putusan gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP menggugat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024. (Red)

Sumber : tempo.co