Diseminasi Perlindungan CPMI Dan PMI, Disnaker Tanjungpinang Paparkan Langkah Pencegahan Serta Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengikuti kegiatan diseminasi perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (3/10/2024). 

Acara yang digelar Kementerian Tenaga Kerja RI bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, berlangsung di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Kegiatan tersebut, dibuka Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dan dihadiri perwakilan dari Ditjen Binapenta Kemenaker RI, Muhammad Ridho Amirullah, BP3MI Provinsi Kepri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Dinas Sosial Provinsi Kepri, kepolisian, camat, lurah, serta forum RT/RW kota Tanjungpinang.

Dalam pemaparannya, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Susi Fitriana, menjelaskan berbagai langkah yang telah diambil oleh pemko dalam  perlindungan terhadap CPMI dan PMI. 

Salah satu langkah adalah koordinasi, komunikasi, dan penyebaran informasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 dan pelatihan-pelatihan berbasis kompetensi untuk menyiapkan CPMI yang prosedural untuk bekerja di luar negeri. 

“Pemko Tanjungpinang juga memiliki tugas untuk menyusun rencana aksi Pencegahan dan Penangan TPPO, membentuk gugus tugas, serta melakukan sosialisasi dan penanganan korban TPPO,” terang Susi.

Disnaker kota Tanjungpinang juga, memiliki tugas untuk melakukan verifikasi berkas permohonan CPMI melalui aplikasi Console Siap Kerja, serta memastikan keabsahan dokumen administrasi dalam perjanjian penempatan CPMI warga kota Tanjungpinang ke luar negeri 

Susi menjelaskan, masih banyak PMI yang menjadi korban TPPO. Tingginya jumlah WNI migran yang dideportasi dari luar negeri, khususnya Malaysia, melalui Tanjungpinang terus menjadi perhatian serius.

“Hingga saat ini, sampai dengan bulan September 2024 tercatat 964 WNI yang menjadi korban perdagangan orang telah dideportasi melalui Tanjungpinang,” ucapnya.

Untuk mencegah kasus serupa, disnaker memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pencari kerja, seperti kewirausahaan, menjahit, dan barbershop, serta bekerja sama dengan perusahaan untuk penyediaan lapangan kerja melalui program Bursa Kerja Khusus.

“Pemko berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada CPMI, baik administratif maupun teknis, serta jaminan sosial sebelum mereka berangkat bekerja,” tambahnya.

Perwakilan BP3MI Kepulauan Riau, Darman M. Sagala, juga memaparkan tentang modus operandi TPPO melalui penempatan nonprosedural PMI. 

Modus ini, menurutnya, sering melibatkan PMI yang diberangkatkan tanpa prosedur resmi, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

“Penempatan nonprosedural ini sangat berbahaya karena menempatkan PMI dalam kondisi kerja yang tidak jelas, berisiko kekerasan, dan tanpa perlindungan hukum,” jelasnya.

Dengan adanya diseminasi ini, Darman berharap, kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pentingnya perlindungan bagi CPMI dan PMI dapat semakin meningkat. (Red)