Katakepri.com, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid, Rabu, 25 September 2024. Keputusan ini sekaligus memulihkan nama Gus Dur –sapaan Abdurrahman Wahid.
Keputusan MPR ini disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara MPR, hari ini. “Pimpinan MPR menegaskan TAP II/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bambang.
TAP MPR Nomor II/MPR/2021 itu sesungguhnya berisi tentang pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia. TAP MPR ini juga menegaskan bahwa Gus Dus telah melanggar haluan negara. Namun, setelah keputusan MPR hari ini, TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku.
Awalnya, Partai Kebangkitan Bangsa meminta agar nama Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid itu dipulihkan. Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan pemulihan nama itu dapat menguatkan argumen bahwa Gus Dur dapat disebut sebagai pahlawan nasional.
“Proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi, sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur,” kata Muhaimin saat ditemui di Gedung Nusantara MPR, Jakarta Rabu, 25 September 2024.
Wakil Ketua DPR ini berpendapat bahwa politik yang telah menjatuhkan kekuasaan Gus Dur. Tetapi Gus Dur tidak melakukan tindakan kriminal, tidak terlibat korupsi, dan tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional. “Itu (harus) direhabilitasi,” ujar Muhaimin.
Ia pun menekankan jasa Gus Dur dalam mempertahankan pluralisme serta mencairkan hubungan agama dan negara. Pertimbangan itu yang menjadi alasan yang kuat bagi PKB untuk merekomendasikan pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021.
Muhaimin melanjutkan, permintaan pemulihan nama Gus Dur tidak berhubungan dengan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepadanya. Hanya saja, pemulihan nama itu dapat menguatkan argumen untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur. “Sebetulnya tidak ada kaitannya, tetapi secara khusus akan memberikan kekuatan argumen bahwa Gus Dur-lah yang menjadi pahlawan nasional,” katanya. (Red)
Sumber : tempo.co