Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan di Hotel Plaza Tanjungpinang, Jum’at (20/9/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kasubbag Umum BNN Kota Tanjungpinang, Maylisa Indra Wahyuni, yang dihadiri oleh stakeholder terkait dari sektor kelembagaan dan jajaran BNN Kota Tanjungpinang.
Konsolidasi ini merupakan upaya pengayaan orientasi visi Pembangunan Kota Berkelanjutan dan Berdaya Saing pada Tahun 2045. Melalui Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan diharapkan penanganan permasalahan di Kota Tanjungpinang dapat terus ditekan penyebarannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat,S.Hut dalam sambutannya menyampaikan, dukungan dan menyambut baik kegiatan konsolidasi ini guna menyatukan persepsi, memperkuat hubungan dan komitmen antar pemangku kepentingan dengan BNN.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang telah melakukan deteksi dini melalui test urine dan memberikan sanksi tegas jika ada ASN yang terlibat dalam hal penyalahgunaan narkoba”, tegas Zulhidayat.
Sekda Zulhidayat juga menyebutkan ini adalah wujud komitmen dari Pemerintah Kota Tanjungpinang khususnya dalam memerangi bahaya narkoba dengan menindaktegas penyalahgunaan narkoba.
“Dengan harapan terus bersinergi bersama-sama untuk berantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda”, tutupnya. (Red)