Ketika Urusan Harta Melalaikan Satu Sholat

Katakepri.com, Jakarta – Banyak keutaman dan manfaat yang sangat besar dalam mengerjakan sholat, karena itu Allah SWT dan Rasul-Nya mewajibkan sholat. Namun bagaimana jika sholat wajib terabaikan atau sengaja ditinggalkan?

Biasanya, sholat terabaikan karena sibuk dengan urusan keluarga, sibuk mencari harta atau sibuk dengan urusan dunia.

Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika harta sudah melalaikan satu sholat saja, maka kita harus bersedih seolah-olah sudah hilang seluruh keluarga dan harta kita, sehingga kita tinggal seorang diri.” 

Jadi, seberapa banyak kita merasa rugi dan bersedih jika kita kehilangan seluruh keluarga dan harta kita, sebanyak itu juga hendaknya kita merasa rugi dan bersedih jika kehilangan satu sholat. 

Jika ada seseorang yang terpercaya memperingatkan bahwa di suatu jalan ada perampok, siapapun yang melewati jalan itu tengah malam pasti akan dibunuh dan diambil hartanya oleh perampok itu. Maka seorang pemberani pun akan takut melewati jalan itu.

Jangankan malam hari, siang hari pun dia akan takut melewati jalan itu. Sedangkan peringatan baginda Rasulullah SAW mengenai bahayanya meninggalkan sholat bukan hanya satu atau dua kali, melainkan berulang-ulang. 

Kita adalah orang lslam yang telah mengakui kebenaran Nabi Muhammad SAW dengan mulut kita. Namun apa kesan sabda beliau pada diri kita? Setiap orang mengetahui keadaan dirinya masing-masing.

Sayyidina Naufal bin Mu’awiyah Radhiyallahu anhu berkata baginda Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa terlewatkan olehnya satu sholat, seolah-olah telah kehilangan seluruh keluarga dan hartanya.” (HR lbnu Hibban dari Kitab At-Targhib)

Dari Sayyidina Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata baginda Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dengan meninggalkan sholat tidak ada lagi pemisah antara seseorang dengan kekufuran.” (HR Ahmad, Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Dengan meninggalkan sholat, tidak ada lagi pemisah antara seseorang dengan syirik dan kufur.” (HR Abu Dawud)

Dilansir dari buku Fadhail Namaz yang disusun Syaikhul Hadits Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi Rahmatullah alaih dan diterjemahkan Tim Penerjemah Kitab Fadhilah Amal Masjid Jami Kebon Jeruk Jakarta, diterbitkan Pustaka Ramadhan. (Red)

Sumber : republika.co.id