Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024, Selasa (27/8/2024).
Pengesahan digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua I Novaliandri Fathir.
Paripurna tersebut juga dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Pj Wali Kota Andri Rizal mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Tanjungpinang dan Tim anggaran Pemko Tanjungpinang sehingga Ranperda APBDP ini dapat disahkan.
“Selanjutnya akan dievaluasi Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan program kegiatan Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.
Pj Wali kota menjelaskan struktur APBDP 2024 secara garis besar meliputi pendapatan Rp1.121.571.654.517, belanja daerah Rp1.143.591.658.781 dan pembiayaan daerah Rp22.020.004.264.
Ia menambahkan, dalam penyusunan Ranperda APBDP 2024 Pemko bersama DPRD Tanjungpinang telah melakukan efesiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan SKPD dan melakukan rasionalisasi belanja.
“Serta pengalihan ke belanja yang dianggap lebih prioritas guna memberikan dukungan terutama peningkatan di bidang infrastruktur dan peningkatan pemenuhan pelayanan dasar kebutuhan masyarakat,” imbuhnya. (Red)