DPR RI Pastikan Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK

Katakepri.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. Dasco kembali memastikan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK yang sebelumnya mengubah syarat pencalonan kepala daerah. 

DPR sebelumnya sempat berencana mengesahkan revisi Undang-Undang atau UU Pilkada yang akan membuat putusan MK tak sepenuhnya berlaku. Namun, rencana tersebut batal lantaran rapat paripurna pengesahan aturan itu tidak memenuhi kuorum.

“Tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco, Kamis malam. 

Dasco mengatakan batalnya paripurna hari ini berarti revisi UU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024. Sebab, kata dia, DPR sudah tak bisa menjadwalkan paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada. Rapat paripurna diperlukan untuk mengesahkan undang-undang di DPR.

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Dasco menyampaikan aturan yang berlaku di DPR adalah paripurna harus dilaksanakan pada hari Selasa atau Kamis. “Kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya,” ujarnya. 

Maka dari itu, Dasco berujar DPR hanya bisa mengagendakan paripurna berikutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tanggal tersebut bertepatan dengan dibukanya pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

“Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat tunduk kepada aturan berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena revisi UU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” kata Dasco. 

Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya digelar hari ini, ditunda. Alasannya, anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. Pada hari yang sama, sejumlah demonstrasi juga berlangsung untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Aksi massa tersebut berlangsung di beberapa titik, salah satunya di kompleks parlemen Senayan. Aksi juga berlangsung di sejumlah daerah, seperti Solo, Yogyakarta dan Surabaya.

Revisi UU Pilkada yang akan disahkan tersebut banyak menuai kritik. Sebab, rancangan beleid itu dinilai tak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah. Langkah DPR yang akan mengesahkan revisi UU Pilkada pun dinilai melanggar konstitusi. (Red)

Sumber : tempo.co