Sekda Tanjungpinang Sampaikan Jawaban Atas Pandum Fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2024

Katakepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut menyampaikan jawaban atas pandangan umum (Pandum) fraksi DPRD Tanjungpinang terkait Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna, Jum’at (16/8/2024).

Dalam paparannya Sekda mengatakan, peningkatan proyeksi retribusi daerah yang cukup signifikan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 disebabkan karena peningkatan target penerimaan jasa pelayanan pada RSUD Kota Tanjungpinang Rp19.049.600.000.

Kata Sekda, sebelumnya pendapatan RSUD tidak dikelompokkan kedalam pendapatan retribusi melainkan berada pada kelompok lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

“Setiap perubahan target indikator harus mempertimbangkan kemampuan alokasi anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, Perangkat Daerah perlu menyesuaikan targetnya agar realistis dan sesuai dengan sumber daya yang tersedia. 

Meskipun terjadi perubahan pada target indikator, konsistensi pelaksanaan RPJMD harus tetap dijaga. 

“Perubahan target yang dilakukan pada tingkat SKPD melalui RKPD tidak boleh menyimpang dari arah pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJMD,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, dalam perubahan target indikator harus disertai dengan penjelasan yang jelas dan transparan kepada semua pemangku kepentingan. 

Ia mengungkapkan, Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan. 

Perubahan target indikator yang dilakukan oleh satu SKPD harus dikoordinasikan dengan SKPD lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program pembangunan. 

“RKPD berperan penting dalam memastikan bahwa semua SKPD bekerja dalam kerangka yang sama untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” sambungnya.

Mengenai pendapatan daerah, lanjutnya, Pemko Tanjungpinang mempunyai keinginan yang sama untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. 

Ada beberapa upaya yang sedang dilakukan untuk meningkatkan PAD tersebut yaitu memberikan apresiasi kepada wajib pajak berupa hadiah atas kepatuhan dan tepat waktu dalam membayar pajak daerah guna mengingatkan kepada masyarakat pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan daerah. 

Kemudian memberikan kemudahan terhadap laporan wajib pajak dengan menggunakan fasilitasi aplikasi online sehingga lebih efisien dan efektif. 

“Selain itu juga Pemerintah Kota Tanjungpinang mengalokasikan anggaran untuk melakukan kajian dan inventarisasi potensi yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta melakukan evaluasi terhadap peningkatan retribusi daerah dan BUMD,” jelasnya.

Ia berharap agar ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat segera dibahas bersama DPRD. 

“Semoga pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu dan berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang,” tukasnya. (Red)