Katakepri.com, Jakarta – Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dikabarkan bakal segera dibuka. Dikutip dari media sosial instagram @cpnsindonesia.id pada Rabu, 7 Juli 2024, bagi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin menjadi PNS ternyata bisa ikut mendaftar tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
“PPPK hanya bisa diangkat PNS jika melalui proses seleksi CPNS. Ini disebabkan PPPK merupakan pegawai kontrak dan memiliki masa kerja terbatas, sedangkan PNS tidak,” keterangan tertulis unggahan @cpnsindonesia.id.
Dalam akun itu juga menjelaskan regulasi baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Regulasi baru itu mengatur batasan persyaratan pemenuhan kontrak selama satu tahun bagi PPPK agar dapat melamar menjadi CPNS.
Padahal dalam aturan sebelumnya PPPK harus mengundurkan diri dulu saat akan mendaftar CPNS. “Jadi jelas bahwa yang sudah lulus PPPK bisa mendaftar ke CPNS 2024 dengan syarat sudah satu tahun bekerja sebagai PPPK,” ujarnya.
Dalam aturan baru mereka yang dinyatakan lulus CPNS, selanjutnya bisa mengundurkan diri dari statusnya yang lama yakni PPPK.
Pelaksana tugas (Plt) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengumumkan kebijakan baru itu. “Bagi PPPK yang sudah satu tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” kata Aba dikutip dari laman Men PAN-RB.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 soal pengadaan pegawai aparatur sipil negara. Sementara, dalam keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320/2024 tentang mekanisme seleksi pengadaan PNS 2024 syaratnya yakni.
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tua 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang kekuatan hukumnya tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas oermintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhenti tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Sementara untuk registrasi dilaksanakan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN sscasn.bkn.go.id.
Berikut tata cara melihat formasi CPNS 2024 setelah nantinya telah diumumkan di portal SSCASN:
– Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
– Pilih jenjang pendidikan.
– Cari program studi dan instansi yang dituju.
– Pilih jenis pengadaan CPNS atau PPPK.
– Tekan tombol Cari.
– Selanjutnya, sistem akan menampilkan daftar formasi. Pelamar dapat menekan tombol Lihat untuk membaca informasi lebih lanjut mengenai formasi CASN.
– Selain itu, calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK nantinya juga dapat memantau kebutuhan formasi di situs resmi K/L dan Pemda serta media sosial. Pada umumnya, masing-masing instansi juga akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menerangkan kebutuhan formasi CASN.
Berikut laman resmi seleksi CASN di beberapa instansi:
– Badan Intelijen Negara (BIN): https://sscasn.bin.go.id/.
– Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/.
– Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns atau https://rekrutmen.kejaksaan.go.id.
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
– Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar.
– Badan Narkotika Nasional (BNN): https://bnn.go.id/cpns/.
– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam): https://polkam.go.id/casn-polhukam/.
– Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian: https://rekrutmen.ekon.go.id.
– Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK): https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns.
– Kementerian Pertahanan (Kemenhan): https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns.
– Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/.
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): https://infocasn.kemendagri.go.id/.
– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): https://casn.esdm.go.id/.
– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/.
– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): https://ropeg.kkp.go.id/.
– Kementerian Keuangan (Kemenkeu): https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/.
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): https://casn.menlhk.go.id.
– Kementerian Luar Negeri (Kemlu): https://e-casn.kemlu.go.id.
– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): https://casn.kemdikbud.go.id/.
– Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id.
– Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main.
– Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas): https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns.
– Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/.
– Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id/.
– Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/.
– Kementerian Sosial (Kemensos): https://cpns.kemensos.go.id/.
– Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): https://kemenpora.go.id/pppk. (Red)
Sumber : tempo.co